REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--PT KAI secara tegas melarang pembakaran dan pembuangan sampah di sekitar jalur kereta api. Selain mengganggu pandangan masinis, panas dari kegiatan pembakaran sampah juga bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur KA.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menjelaskan, jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
Menurutnya, tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan pidana karena mengancam keselamatan moda transportasi massal kereta api. "Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 15 juta.
Muhibbuddin mengatakan, asap dari pembakaran sampah di sekitar jalur KA dapat mengganggu pandangan masinis dan panasnya bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur KA. “Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” katanya.
Selain itu, kata Muhibbuddin, sampah yang dibuang sembarangan juga dapat menyumbat drainase. Dampaknya, bisa menyebabkan banjir dan membuat tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.
“KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, patroli rutin, serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur rel. KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi warga dan mencegah gangguan di jalur rel.
Membersihkan lokasi yang terdapat tumpukan sampah juga dilakukan sebagai langkah preventif dari berbagai kemungkinan yang dapat menggangu perjalanan KA.