Kementerian Luar Negeri Malaysia mengumumkan negaranya akan menyebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi. Hal ini diungkapkan Wisma Putra (sebutan Kemlu Malaysia) pada Selasa (5/8) kemarin.
Sebelum mengeluarkan pengumuman resmi soal penyebutan Laut Sulawesi, isu ini telah disinggung terlebih dahulu oleh Menteri Luar Negeri Datuk Seri Mohamad Hasan di hadapan Parlemen Malaysia.
Ia mengatakan, wilayah yang menjadi konflik terletak di wilayah maritim Malaysia sebagaimana tercantum dalam Peta Baru 1979 dan ditegaskan oleh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) 2002 yang memberikan kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan ke Malaysia.
"Saya ingin menarik perhatian Dewan yang Terhormat terhadap penggunaan istilah 'Ambalat' oleh Indonesia. Klaim mereka mencakup sebagian Laut Sulawesi, yang meliputi Blok ND6 dan ND7," kata di hadapan Parlemen Malaysia, dikutip dari New Straits Times, Rabu (6/8).
"Malaysia menyatakan bahwa blok-blok ini berada di wilayah kedaulatan kami, berdasarkan hukum internasional. Oleh karena itu, rujukan yang lebih akurat, konsisten dengan posisi Malaysia, adalah Laut Sulawesi -- bukan 'Ambalat'," katanya lagi.
Dia juga mengatakan negosiasi batas maritim antara Malaysia dan Indonesia telah berjalan melalui Pertemuan Teknis sejak 2005 dan telah dilaporkan kepada Komisi Gabungan untuk Kerja Sama Bilateral dan Konsultasi Pemimpin Tahunan kedua negara.
"Malaysia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan klaim tumpang tindih dengan Indonesia secara damai, melalui jalur diplomatik dan hukum. Kedua pihak masih menjajaki kemungkinan kerja sama (pengelolaan bersama), dan belum ada yang difinalisasi," pungkasnya.
Sementara dalam pernyataan terpisah, Wisma Putra juga menyatakan putusan ICJ tahun 2002 tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi maritim Malaysia di Laut Sulawesi.
"Kementerian Luar Negeri menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah yang bersangkutan," kata Wisma Putra.