
Ditemukan satu kasus positif COVID-19 di Kota Yogyakarta. Kasus penyakit pernafasan ini dilaporkan oleh Puskesmas Danurejan 1.
"Sampel itu ada 4, ternyata 1 memang positif pemeriksaannya," kata Kepala Dinkes Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani usai menghadiri kegiatan Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Yogyakarta, Kamis (12/6).
Emma mengatakan, satu orang yang positif itu merupakan anak-anak. Anak itu berdomisili di Sleman, tetapi kartu penduduknya masih Kota Yogyakarta. Dia positif tapi bergejala ringan dan saat ini sudah dinyatakan sembuh.
"Dia positif, tapi bergejala ringan. [Sekarang[ Sudah sembuh, sudah beraktivitas," jelas Emma.
Dinkes Kota Yogyakarta bersama Dinkes Sleman kemudian melakukan tracing.
"Satu rumah itu semuanya negatif. Tidak ada penularan ke yang lain," katanya.
Dia menjelaskan, vaksinasi COVID-19 pada masa pandemi di Kota Yogya mencapai 99 persen.
"Sekarang kan sudah tidak pandemi lagi, itu [COVID-19] sudah dianggap seperti penyakit-penyakit menular yang lain," kata Emma.
Namun, kewaspadaan tetap dilakukan. Meski kewaspadaan ini sebenarnya bukan hanya soal COVID-19 tetapi juga penyakit menular lainnya.
SE Waspada COVID-19
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau Pemda DIY mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/3884 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19 di DIY.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah Pemda DIY Trisaktiyana.
"Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk menyikapi hal tersebut," jelas Trisaktiyana dalam surat edaran tersebut.
Ada 11 poin dalam surat edaran tersebut. Di antaranya, Dinas Kesehatan DIY serta kabupaten kota diminta memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin SKDR atau Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons.
"Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)," jelasnya.
Dinkes juga diminta melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya. Serta melaksanakan pemetaan risiko.
"Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan," jelasnya.
Promosi kesehatan juga diminta digencarkan, misal saja penerapan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan.
"(Masyarakat) segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko," jelasnya.