
Hi!Pontianak - 43 anak bawah umur terjaring razia jam malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama TNI/Polri pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Razia jam malam anak perdana ini menemukan tujuh anak di kawasan Jalan Paralel Pal Lima, enam anak di sebuah coffee shop Jalan Danau Sentarum, enam anak di warung kopi Jalan Ilham, serta 24 anak di kawasan Jalan GM Said-Jalan dr Rubini.
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro pada Minggu, 8 Juni 2025.

Kasat Pol PP bilang, digelarnya patroli dan monitoring ini adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Tak hanya rutin melakukan patroli, Pemkot Pontianak juga akan menggandeng berbagai.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini. Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi," tambahnya.