
Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, sempat hilang pada awal Juni 2025 kemarin. Sempat mencuat kabar Kusnadi hilang akibat diculik.
Terkait kabar tersebut, Kusnadi membantahnya. Ia berkelakar bahwa menculik dirinya malah menimbulkan kerugian.
"Ah nyulik saya itu rugi," kata Kusnadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6).
Kusnadi pun memohon maaf atas keributan saat dirinya menghilang beberapa waktu lalu. Ia beralasan ponselnya tertinggal di mobil sehingga tak bisa menghubungi siapa pun.
"Saya mohon maaf karena bikin ribut kemarin itu, itu karena persoalannya hanya karena saya lupa ngambil handphone saya di mobil. Nah kemudian mobilnya pergi. Itu aja jadi gak bisa berkomunikasi," tutur Kusnadi.
Sebelumnya, anak Kusnadi, Tonny Kusdita Kunong, mengatakan bahwa ayahnya telah ditemukan di wilayah Bangkalan, Madura, dalam kondisi linglung.
"Bapak ditemukan orang di kawasan Tanah Merah, (Bangkalan) Madura," kata Tonny, Senin (9/6).
Tonny menyampaikan, ia sebelumnya menyebarkan informasi kehilangan ayahnya di media sosial Facebook. Kemudian, ia mendapat kabar bahwa Kusnadi berada di Bangkalan. Pihak keluarga pun langsung menuju ke lokasi.
"Bapak, saya tanya dari mana saja? Bapak saya seperti orang linglung. Beliau bingung tiba-tiba kok ada di Madura, padahal rumah di Sidoarjo," ucapnya.
Saat ini, kata Tonny, ayahnya telah berada rumahnya di Sidoarjo dalam kondisi aman.
"Iya Papa sudah sama saya di Sidoarjo sekarang. Beliaunya lagi tidur dan dalam keadaan sehat tanpa luka dan tanpa barang benda apa pun yang hilang," ujar dia.
Adapun Kusnadi hari ini diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022.
Kusnadi memang sudah beberapa kali dimintai keterangannya oleh KPK terkait perkaranya ini. Bahkan sebelum dia sempat dilaporkan hilang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, tapi identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima suap. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.