HiPontianak - Kementerian Hukum siapkan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum Deskel) bagi Kepala Desa dan Lurah se-Kalimantan Barat. Pos bantuan hukum ini dipastikan akan sejalan dengan hukum adat yang selama ini berlaku di masyarakat.
"Kita mendorong agar peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat itu lebih dahulu ditangani secara internal oleh mereka. Lembaga penanganannya lah Posbankum Deskel. Kalau mentok, ndak ketemu juga maka lembaga ini juga yang akan memberikan rekomendasi ke tingkat mana mereka melanjutkan permasalah hukumnya," ungkap Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Hal senada diungkapkan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan. Menurutnya, keberadaan pos bantuan hukum yang disediakan Kemenkum bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar ini tidak akan saling bersinggungan.
"Di daerah itu diselesaikan dengan hukum adat. Itu tadi, hukum adat yang saya tahu tidak pernah bersinggungan dengan hukum negara karena menempatkan azas musyawarah mufakat," ujar Krisantus.