Istanbul (ANTARA) - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump meminta Mahkamah Agung (MA) untuk campur tangan dalam sengketa dana bantuan luar negeri senilai miliaran dolar dengan memperingatkan bahwa pengadilan yang lebih rendah akan memaksa pemerintah untuk mengeluarkan dana tersebut.
Departemen Kehakiman mengajukan banding darurat agar keputusan diambil sebelum 2 September, dengan alasan adanya risiko biaya diplomatik yang tidak dapat diperbaiki, lapor CNN pada Selasa (26/8).
Meskipun pengadilan banding telah memutuskan mendukung Trump pada awal bulan ini, perintah dari pengadilan yang lebih rendah yang mewajibkan pengeluaran dana tersebut untuk bantuan luar negeri tersebut masih berlaku.
Dalam dokumen pengajuan, pemerintah berpendapat bahwa kecuali Mahkamah Agung bertindak, putusan pengadilan yang lebih rendah akan secara efektif memaksa pemerintah untuk segera mengalokasikan sekitar 12 miliar dolar AS (Rp197 triliun) dana bantuan luar negeri, yang dapat merusak kebijakan luar negeri pemerintah.
Awal bulan ini, panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit DC memutuskan bahwa hanya Kongres yang dapat menggugat pemerintah terkait perubahan dalam pengeluaran yang telah disetujui, bukan kelompok non-profit yang mengajukan gugatan terkait rencana pemotongan anggaran tersebut.
Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang sebelumnya menghalangi pemerintah melanjutkan pemotongan dana tersebut.
Kasus ini kini telah diajukan banding ke seluruh mejelis hakim di Sirkuit DC, yang masih meninjau perkara tersebut. Pengadilan yang lebih rendah menolak untuk menangguhkan putusan pengadilan distrik yang dibatalkan terhadap Trump, sehingga mandat untuk mengeluarkan dana masih tetap berlaku.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Mahkamah Agung AS izinkan Trump deportasi imigran ke "negara ketiga"
Baca juga: Trump minta Mahkamah Agung tunda proses pidana kasus uang tutup mulut
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.