Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penegasan batas wilayah IKN dengan daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan.
Pada Selasa (26/8/2025), digelar rapat koordinasi di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat dihadiri jajaran pemerintah daerah serta dilanjutkan survei lapangan ke titik perbatasan IKN–Balikpapan.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan pentingnya penegasan batas di lapangan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN, namun petanya skalanya 1: 400.000. Di lapangan perlu pendetailan dengan peta skala besar, serta dilakukan penataan wilayah terhadap desa/kelurahan yang terdampak adanya IKN.
“Di dalam undang-undang sudah ditetapkan batas yang ditetapkan. Namun pendetailan di lapangan diperlukan agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum sehingga kewenangan pengelolaan jelas. Ini proses yang normal yang mana penegasan batas akan di tuangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Penegasan ini penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus,” tegas Kuswanto.
Kegiatan penegasan batas wilayah mengacu pada beberapa dasar hukum. Dasar utamanya adalah UU 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU 3 Tahun 2022 tentang IKN dan memperhatikan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Kuswanto, regulasi tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena terjadi perubahan entitas wilayah. “Dulu Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Namun sekarang, dengan adanya IKN, maka batas ini harus di-review ulang dan ditegaskan kembali. Jadi rapat ini tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya,” ujarnya.
Penegasan batas ini juga melibatkan pemerintah daerah setempat (Kabupaten/Kota serta Provinsi Kaltim) bahkan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat juga dilibatkan. Kuswanto menyebutkan, sebelumnya Otorita IKN bersama pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah beberapa kali melakukan pembahasan.
“Bukan hanya soal garis batas, tapi juga penataan wilayah. Tim dari Kemendagri pun sudah turun langsung. Dengan Balikpapan, meskipun sudah ada regulasinya, kami perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah. Sepanjang tahun ini, koordinasi kami cukup intens untuk menyelesaikan batas ini,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa secara prinsip batas wilayah Balikpapan sudah jelas sesuai regulasi yang berlaku.
“Bagi Balikpapan, batas wilayah sebenarnya sudah jelas karena sudah ditegaskan melalui Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 untuk Balikpapan dengan Kutai Kartanegara, serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 untuk Balikpapan dengan Penajam Paser Utara. Dua penegasan inilah yang menjadi batas Balikpapan dengan IKN. Jadi, sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Kita hanya menegaskan ulang,” jelasnya.
Meski demikian, Zulkifli mengakui ada beberapa segmen batas yang memerlukan penyesuaian agar lebih jelas dan sesuai dengan kaidah penataan batas. “Dalam penataan batas, kita mengutamakan batas alam atau batas buatan yang permanen. Kita melihat ada segmen-segmen yang sebelumnya belum jelas, karena tidak ada batas alam maupun buatan yang bisa dijadikan tanda. Maka hari ini, dalam rapat koordinasi, kita bersepakat menyesuaikan kembali,” ungkapnya.
Dari rapat koordinasi dan survei lapangan, disepakati beberapa poin penting. Salah satunya adalah penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan, yakni:
1. Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai. Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, namun pemanfaatannya dapat digunakan bersama.