Soemitro mengatakan, hingga kini petani belum menerima dana pembayaran dan kepastian penyerapan 100 ribu ton tersebut.
"Walaupun hari ini masih ada, barangkali kemarin masih ada yang menanyakan gula saya belum dibeli, karena memang riil dana ini mungkin belum diterima oleh petani," kata Soemitro dalam acara Seminar Ekosistem Gula Nasional di Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Rencana penyerapan gula oleh pemerintah ini didasari karena banyaknya gula hasil panen petani tebu yang tak kunjung terserap pasar dan hanya menumpuk di gudang-gudang. Jumlahnya lebih dari 100 ribu ton.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) APTRI M. Nur Khabsyin mengatakan kesepakatan penyerapan 100 ribu ton gula ini ditandatangani pada Jumat (22/8) atau pekan lalu. Informasi dari pekan lalu, realisasi penyerapan ini akan dilakukan pekan ini.
“Kami mohon itu secepatnya dibayarkan ke petani. Ini prosesnya ini masih lama, masih administrasi keuangan. Jadi belum ada pembayaran ke petani. Kami mohon proses administrasinya dibayarkan,” jelasnya.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Widiastuti mengatakan perlu waktu untuk pemerintah dan Danantara Indonesia merealisasikan komitmen pemerintah tersebut.
"Ini kan semua proses nggak bisa sat deg sat set. Jadi kan ini sudah disepakati di hari Jumat. Nah, mereka kan juga harus menyiapkan administrasi, ya. Jadi kita tunggu ya," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Danantara Indonesia mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk menyerap hasil gula petani dalam negeri. Penyerapan ini nantinya akan dilakukan oleh Holding BUMN sektor pangan, ID FOOD.
“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani, dan ini menjadi salah satu poin kesepakatan untuk kita kawal bersama pada rapat di Surabaya bersama seluruh stakeholder pergulaan nasional,” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa, dalam keterangannya Rabu (27/8).
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani yang digelar di Surabaya, Jumat (22/8), yang dipimpin Ketut dan dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Pangan, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), APTRI, perwakilan pedagang dan petani gula dan lain-lain.
Hasil rapat tersebut salah satunya adalah penyerapan gula petani melalui mekanisme lelang yang dikelola PT SGN dengan harga minimal Rp 14.500 per kg sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.
“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tutur Ketut.