Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan akan melakukan razia besar-besaran untuk menilang pelanggar knalpot brong. Penindakan ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diteken pada 25 Agustus 2025.
"Kan ini sudah lama sosialisasinya, ada ini gelombang kedua penindakan besar-besaran, masa sih sosialisasi dan edukasi terus," kata Hendra saat dihubungi kumparan pada Rabu (27/08).
Menurut Hendra, tertib lalu lintas merupakan cermin budaya yang beradab. Ia menyebut masyarakat harus memiliki etika dan estetika.
"Masa kita jadi rakyat yang tidak beradab terus sih, meningkatlah peradaban kita dengan tertib lalu lintas," kata Hendra.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penjualan dan penggunaan knalpot brong di Jawa Barat.
"Kami informasikan kepada warga Jabar bahwa terhitung hari ini kami membuat surat edaran untuk seluruh wilayah di Provinsi Jawa Barat," ucap Dedi dalam video yang diterima kumparan, Rabu (27/08).
Menurut Dedi, knalpot brong bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara. Ia mengatakan, setiap kendaraan sudah punya standardisasi knalpot masing-masing.
"Mari kita ciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas, hatur nuhun," kata Dedi.