Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penjualan dan penggunaan knalpot brong di Jawa Barat. Para pengguna knalpot brong akan dirazia oleh kepolisian.
"Untuk pengguna ya nanti jajaran kepolisian kan bisa melakukan tindakan di lapangan sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas. Kalau pengguna ya," kata Dedi kepada kumparan, Rabu (27/8).
Sedangkan untuk para penjual knalpot brong, Dedi mengatakan, hal itu akan menjadi urusan Pemda terkait dengan perizinan usaha, juga berkoordinasi dengan Polres dan Polresta setempat
Sementara itu, dihubungi terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan akan melakukan razia besar-besaran dan patroli dalam penindakan knalpot brong di wilayah Jawa Barat.
"Razia rutin tidak ada, namun patroli yang ditingkatkan terkait kelompok geng motor dan penertiban knalpot brong menjadi sasaran polisi, " kata Hendra melalui pesan tertulis pada Rabu (27/08).
Hendra menyebut akan mengekspos rekap hasil penindakan. Ia juga menjelaskan adanya koordinasi aktif antar pimpinan dengan pemerintah provinsi.
Penindakan ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang larangan penjualan dan penggunaan knalpot brong di Jawa Barat.
"Kami informasikan kepada warga Jabar bahwa terhitung hari ini kami membuat surat edaran untuk seluruh wilayah Provinsi Jabar, " kata Dedi dalam sebuah video yang diterima kumparan, Rabu (27/08).
Dedi menilai penggunaan dan penjualan knalpot brong bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan ke mana-mana berkendara. Ia menyebut, setiap kendaraan sudah punya standardisasi knalpot masing-masing.
"Mari kita ciptakan ketertiban dan keamanan berlaku lintas, hatur nuhun," imbuh Dedi.