
Jelaskan mengenai sistem asuransi sosial di Indonesia dan sumber pembiayaannya! Soal ini bagian dari tugas IPS untuk siswa kelas 9.
Asuransi adalah lembaga keuangan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh peristiwa tidak terduga. Asuransi sosial merupakan salah satu jenis asuransi menurut fungsinya.
Jelaskan mengenai Sistem Asuransi Sosial di Indonesia dan Sumber Pembiayaannya! Simak Ulasannya Berikut Ini

Jawaban untuk soal jelaskan mengenai sistem asuransi sosial di Indonesia dan sumber pembiayaannya terdapat dalam buku Cara Mudah Mengenal Asuransi, Reza Ronaldo (2018:73). Diambil dari buku tersebut, penjelasan mengenai sistem asuransi sosial dan sumber pembiayaannya adalah sebagai berikut.
1. Asuransi Sosial
Sistem asuransi sosial adalah sistem asuransi yang dibuat khusus oleh pemerintah Indonesia. Tujuan asuransi sosial yaitu memberi kesejahteraan dan proteksi atau perlindungan atas risiko yang dapat menimbulkan kerugian.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengikuti atau menjadi peserta asuransi sosial. Artinya, kepengurusan serta pengelolaan asuransi sosial ini akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah, dan mengganti istilah asuransi sosial menjadi jaminan sosial untuk menjamin kebutuhan perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sistem asuransi sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Contoh asuransi sosial di Indonesia antara lain BPJS, PT. Asuransi Jasa Rahardja, ASABRI dan TASPEN.
2. Sumber Pembiayaan
Pembiayaan asuransi sosial di Indonesia diatur dalam UU No: 36 tahun 2009 bab XV pasal 170 ayat 1-3. Dikutip dari buku Sumber Pendanaan Kesehatan, Syamsul Arifin (2024:57), lima sumber pembiayaan asuransi sosial adalah sebagai berikut.
Pembiayaan langsung dari masyarakat (out of pocket) yang dibayarkan dari premi perorangan atau rumah tangga kepada lembaga asuransi sosial.
Pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah. Pembiayaan dari pemerintah diperlukan untuk mendanai bantuan iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Pembayaran iuran asuransi sosial yang wajib sebagaimana diatur dalam UU Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pembiayaan oleh pihak ketiga, baik oleh pemberi kerja atau oleh peserta asuransi.
Bantuan pembiayaan dari berbagai sumber, baik dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial serta Ciri-Cirinya
Jelaskan mengenai sistem asuransi sosial di Indonesia dan sumber pembiayaannya! Sistem asuransi sosial di Indonesia dikelola dan diurus oleh pemerintah, dengan sumber pembiayaan dari pembayaran premi. (DK)