Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, melaporkan hakim dan auditor BPKP yang menangani perkara kasus korupsi importasi gula.
Tom berharap serangkaian laporan yang dilakukannya ini selaras dengan arah politik dari Presiden Prabowo Subianto.
"Saya juga berharap bahwa langkah-langkah kami selaras dengan arah politik Bapak Presiden yang saya lihat mengarah ke arah konsiliatif, konsiliasi," kata Tom di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8).
Tom lalu mengungkit pernyataan Mensesneg, Prasetyo Hadi, yang menyatakan perkara yang melibatkannya dan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, besar akan unsur politik.
Tom mengapresiasi juga langkah pemerintah yang telah memberinya abolisi. Dia menilai, ini merupakan sebuah langkah korektif.
"Sebuah perkara yang seharusnya dijalankan secara profesional, sesuai prosedur, sesuai hukumnya, bukan sesuai hitungan politik atau motivasi politik," ujar dia.
"Kami berharap kita semua mengadopsi sebuah nada yang profesional dan dalam semangat berbenah secara bersama-sama. Dan itu yang saya tangkap dari langkah Bapak Presiden dan pimpinan DPR mengambil inisiatif untuk menjalankan abolisi perkara saya," sambungnya.
Sebelumnya, tim pengacara eks Mendag Thomas Trikasih Lembong melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang menangani kasus kliennya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Mereka juga akan melaporkan auditor BPKP ke BPKP dan Ombudsman.
Laporan ini buntut pemberian abolisi kepada Tom dari Presiden Prabowo Subianto di kasus dugaan importasi gula. Kini, Tom bebas dari vonis 4,5 tahun penjara dan dianggap tak pernah melakukan perbuatannya.
Adapun yang mereka laporkan adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Sedangkan auditor BPKP yang mereka laporkan adalah tim auditor yang menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Tim itu diketuai oleh auditor BPKP, Chusnul Khotimah.
Secara terpisah, juru bicara BPKP Gunawan Wibisono menyatakan bahwa audit sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Audit yang dilakukan BPKP dalam perkara importasi gula dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berdasarkan standar audit yang berlaku," ujar Gunawan dikutip dari situs BPKP.
"Dalam penugasan tersebut, tim auditor yang ditugaskan merupakan auditor-auditor pegawai BPKP berpengalaman yang telah bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas. Tidak ada seorang pun dalam tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024 seperti ramai beredar," sambung Gunawan menjawab soal Chusnul Khotimah yang ramai disebut baru lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama pada tahun 2024 tetapi sudah menjadi auditor dalam perkara importasi gula dan memberikan keterangan di pengadilan.