Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia Irene Umar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menegaskan film animasi "Merah Putih One for All" sama sekali tidak mendapatkan suntikan dana dari pemerintah termasuk dari dana APBN. Kementerian Ekonomi Kreatif juga tidak memberikan dukungan dana baik dari finansial maupun non finansial seperti promosi.
"Satu-satunya yang kita berikan adalah waktu 23 atau 24 menit, saya beraudiensi dengan timnya, di mana seperti biasa kita beraudiensi dengan mereka memaparkan, kemudian kita memberikan umpan balik positif atau negatif, yang penting membangun, dan critical ke pihak-pihak yang waktu itu datang ke kantor, setelah itu kita serahkan ke market," ujar Irene, Selasa (12/8/2025).
Irene juga menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi pihak swasta dalam hal ini bioskop yang ingin menayangkan film animasi "Merah Putih One for All", dan keputusan untuk menonton atau tidak dikembalikan kepada masyarakat. Irene menyarankan jika ada kreator animasi yang ingin membuat film namun belum mumpuni membuat dalam skala besar, bisa mencoba memasukkan karyanya ke platform kecil terlebih dahulu dan bisa membuatnya sebagai aset digital yang bisa diperjualbelikan.
Irene juga memastikan kementeriannya akan mencari tahu apakah ada ada hak kekayaan intelektual (HKI) yang dilanggar dalam pembuatan film animasi "Merah Putih One for All". Hal ini terkait adanya beberapa potongan adegan dalam animasi tersebut yang diduga merupakan kekayaan intelektual dari film lain yang juga menjadi perbincangan warganet dan kreator.
"Kalau yang kita lihat sebenarnya ada dua sih. Jadi aset itu kalau misalnya di dunia animasi dan termasuk dunia game juga, ada aset yang diperjualbelikan namanya digital asset seperti di Unity, it's an open market. Kalau selama mereka membeli aset-aset yang ada di sana, ini tidak menyalahgunakan aturan," kata Irene.
Irene mengatakan dalam industri digital dan visual game, ada aset kekayaan intelektual yang bisa diperjualbelikan dan legalitasnya terjamin. Namun jika pembuat animasi mengambil kekayaan intelektual tanpa izin dan bukan dari aset yang diperjualbelikan maka hal tersebut melanggar aturan.
sumber : Antara