Surat Edaran (SE) berisi aturan penggunaan sound system atau sound horeg resmi dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur bersama Forkopimda. Aturan sound horeg dalam SE bersama ini rupanya tidak hanya mengatur soal kebisingan suara, tapi juga ketertiban kendaraan.
Hal itu tertuang pada poin ke dua isi SE bersama tentang pembatasan kendaraan dan ukuran sound system/pengeras suara, disebutkan bahwa kendaraan yang mengangkut sound system atau sound horeg harus lolos Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR).
"Kendaraan pengangkut sound system/pengeras suara pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b poin 1) dan poin 2) harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan/KIR," tulis poin kedua pada isi SE bersama.
Aturan uji KIR turut serta diatur dalam penggunaan sound horeg. Sebab, termasuk salah satu dalam tujuan penerbitan SE bersama ini.
"Membatasi dimensi kendaraan (beban muat kendaraan di jalan raya) yang mengangkut sound system/pengeras suara," tulis dalam poin kedua tujuan SE bersama.
Aturan itu telah ditangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.