REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berdasarkan informasi yang berkembang di media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara (Jubir) Gus Yaqut, Anna Hasbie mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Gus Yaqut menyatakan sikap sebagai berikut. Pertama, baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya.
"Kedua, komitmen untuk patuh hukum. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (12/8/2025).
Anna menegaskan, sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, Gus Yaqut menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.
Dia menambahkan, yang ketiga, menghormati proses penyidikan. Gus Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.
Anna mengatakan, keempat, Gus Yaqut percaya kepada keadilan hukum. Gus Yaqut meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
BACA JUGA: Demo Ricuh, Israel di Ambang Perang Saudara: Yahudi Radikal Ancam Tembaki Pendemo Anti-Perang Gaza
Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum," ujar Anna.
sumber : Antara