Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam kasus itu, Gus Yaqut telah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, dalam keterangannya, Selasa (12/8).
Anna mengungkapkan, Gus Yaqut telah mengetahui adanya informasi terkait pencegahannya tersebut. Gus Yaqut disebut akan berkomitmen untuk bekerja sama mengikuti proses hukum ini.
"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ucap Anna.
Saat ini, KPK juga telah meningkatkan status perkara kuota haji itu ke tahap penyidikan. Pihak Gus Yaqut pun menghormati langkah tersebut.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," tutur dia.
Di sisi lain, Yaqut juga mengaku percaya proses hukum yang berjalan ini akan berlangsung secara objektif dan proporsional.
"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," ungkap Anna.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," sambung dia.
KPK saat ini sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara korupsi kuota haji. Bersama dengan Gus Yaqut, KPK turut mencegah mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Pencegahan dilakukan mulai 11 Agustus 2025. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Belum ada keterangan dari Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur mengenai pencegahan KPK tersebut.
KPK kini memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyelidikan perkara ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut C...