KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Bersama dengan Yaqut, lembaga antirasuah juga mencegah dua orang lainnya.
Kedua orang lainnya itu, yakni mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (12/8).
"YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024. Kemudian Saudara IAA yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut. Dan juga Saudara FHM yang merupakan pihak swasta, selaku pemilik Tour Haji dan Umrah," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, ketiga orang itu dicegah ke luar negeri karena KPK masih membutuhkan keberadaan mereka di Indonesia dalam mendukung proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," ucapnya.
Belum ada keterangan dari para pihak yang dicegah ke luar negeri itu.
KPK kini memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyelidikan perkara ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. Namun, dia tidak banyak memberikan komentar mengenai kuota haji tersebut.
"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut usai diklarifikasi KPK.
Sementara juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan proses pembagian kuota haji tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pembagian ini juga telah melalui proses penelaahan yang panjang.