Ririn Dwi Ariyanti pernah menjenguk Jonathan Frizzy alias Ijonk yang kini mendekam di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Ijonk ditahan karena kasus obat keras dalam vape.
"Ririn pernah menjenguk dan pernah memberikan support melalui kami tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Meskipun tidak terlalu sering menjenguk, Ida Bagus mengatakan, Ririn Dwi Ariyanti tetap menjalin komunikasi dengan Ijonk.
Ririn Dwi Ariyanti Bawakan Makanan hingga Beri Dukungan kepada Jonathan Frizzy
Saat menjenguk, Ida Bagus mengatakan, Ririn Dwi Ariyanti membawakan makanan, pakaian, dan memberikan dukungan moral kepada Jonathan Frizzy.
"Ya layaknya berkunjung aja lah," tutur Ida Bagus.
Ida Bagus mengatakan Ririn mengikuti aturan yang berlaku di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk urusan waktu kunjung tahanan.
"Kalau untuk menjenguk Ijonk itu sesuai dengan jadwal yang ada di Lapas," ucap Ida Bagus.
Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ijonk dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani penahanan.
Ijonk didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Pasal itu mengancam pelanggarnya dengan hukuman 12 tahun penjara.