REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengimbau para kepala daerah se-Jateng untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi jika hendak mengambil keputusan terkait pajak. Hal itu disampaikan menyusul pergolakan yang terjadi Kabupaten Pati akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
"Dengan kasus di Pati, maka kita lakukan imbauan, khususnya apabila terkait dengan pajak, fungsikan fungsi koordinasi dan kolaborasi dengan provinsi," kata Luthfi saat memberikan keterangan pers di Brebes, Kamis (14/8/2025).
Menurut Luthfi, rancangan peraturan daerah terkait pajak dapat dikonsultasikan terlebih dulu ke pemprov. "Kita sudah perintahkan dari biro hukum kita bahwa perda itu harus diajukan, kemudian kita lakukan asistensi. Asistensinya apa? Satu, ia tidak boleh membebani masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, pajak harus disesuaikan dengan kemampuan warga. "Yang paling akhir, sosialisasi harus bisa diterima oleh masyarakat," kata Luthfi.
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin. Dia menekankan pentingnya partisipasi publik dan sosialiasasi terkait dengan urusan perpajakan. Apalagi jika keputusannya adalah menaikkan pajak.
"Yang penting sesuai aturan dan ruang diskusi dengan publik, dengan masyarakat, itu harus betul-betul ditekankan, dibuka ruang-ruang diskusi. Jangan sampai kejadian kemarin (di Kabupaten Pati) menjadi polemik di pemerintahan yang lain," ucap Taj Yasin saat diwawancara di Kota Semarang.
Dia mengungkapkan, kenaikan pajak di sebuah kabupaten ditetapkan oleh peraturan bupati (perbup). "Perbup itu, pertama, harus ada dengar pendapat dulu. Mendengarkan masyarakat, semua stakeholder harus dilibatkan," katanya.
Menurut Taj Yasin, kenaikan pajak sebenarnya merupakan hal yang umum dan wajar. "Tapi harus disosialisasikan, harus didengarkan dulu masyarakat, diserap dulu, berapa persen sih mau naiknya. Itu juga ada ketentuan-ketentuan," ujarnya.
"Saya imbau, sebelum menaikkan (pajak), diskusikan dulu dengan masyarakat," tambah Taj Yasin.