Mayoritas pakaian bekas (balpres) yang diselundupkan ke Indonesia ternyata berasal dari Malaysia. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, usai operasi gabungan menggagalkan masuknya tiga kontainer balpres di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Djaka, jalur penyelundupan pakaian bekas kerap memanfaatkan kedekatan geografis Indonesia dengan Malaysia, baik di perbatasan darat Kalimantan maupun jalur laut di Selat Malaka.
"Sebenarnya negara yang paling banyak ya seperti kita ketahui bahwa yang di Kalimantan itu kan berbatasan dengan Malaysia. Kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu ya dari Malaysia. Karena hampir seluruh balpres yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia. Dan kadangkala ada juga yang dari negara-negara tetangga lainnya," ujar Djaka di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (14/8).
Dia menegaskan, penindakan tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi juga berlanjut ke langkah hukum. Saat ini penyelidikan dan penyidikan tengah berjalan di Pontianak untuk menelusuri jaringan penyelundupan dari Kalimantan hingga Tanjung Priok.
"Mungkin karena ini adalah merupakan rangkaian dari Kalimantan, berarti dengan sampai di Tanjung Priok ini adalah merupakan suatu rangkaian ataupun satu jaringan yang perlu ditelusuri lebih lanjut," ungkapnya.
Penindakan di Tanjung Priok
Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI AL menggelar operasi pada 9–12 Agustus 2025 di tiga titik strategis yakni Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (pemindaian), dan TPS CDC Banda (penimbunan dan pemeriksaan).
Operasi ini melibatkan banyak pihak, termasuk Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Interdiksi Narkotika, Mabes TNI AL, dan Komando Daerah AL III Jakarta.
Aksi berawal dari informasi intelijen yang mengidentifikasi tujuh kontainer di kapal KM Eagle Mas V.1225 sebagai pembawa balpres. Dari hasil pemindaian, tiga kontainer positif berisi pakaian dan tas bekas. Kontainer tersebut diamankan ke TPS CDC Banda, diberi segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI AL.
Pemeriksaan fisik dengan bantuan Unit K-9 pada 11–12 Agustus menemukan 747 bale pakaian dan aksesori bekas serta 8 bale tas bekas. Nilai total barang mencapai Rp1,51 miliar.
Djaka menegaskan operasi ini adalah wujud Asta Cita dalam penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya Satgas Pemberantasan Penyelundupan.
“Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Djaka.
Data Bea Cukai menunjukkan, sepanjang 2024 hingga 2025 sudah ada 2.584 penindakan balpres, dengan barang bukti 12.808 koli dan nilai total Rp 49,44 miliar. Kasus terjadi di berbagai wilayah, mulai Makassar, Pangkalan Bun, Dumai, hingga jalur tol Cikampek.