REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus meningkatkan kesadaran taat membayar pajak kendaraan bermotor. Serta, menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Upaya tersebut dilakukan menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Sejumlah program direalisasikan melalui berbagai pendekatan. Yakni, mulai dari preventif, sosialisasi hingga tindakan tegas dalam pemeriksaan pajak kendaraan bermotor. Semua itu biasanya diiringi dengan stimulus atau keringanan berupa kebijakan diskon pajak bagi masyarakat.
Selain itu, Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, Bapenda pun akan melakukan pendataan khusus bagi kendaraan milik ASN atau kendaraan yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berstatus menunggak.
Karena, Asep menilai, peningkatan kesadaran mengenai ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor ini sangat penting untuk optimalisasi pendapatan daerah. Prinsip ketaatan ini, harus dimiliki bagi yang memiliki kendaraan, khususnya para ASN atau kendaraan yang berada di OPD Pemprov Jabar.
“Tidak ada perlakuan khusus. Salah satu pekerjaan rumah yang harus ditingkatkan tentunya mengenai kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi para ASN, mereka harus jadi contoh yang baik, makanya kami harus lebih tegas kepada para ASN,” katanya.
Menurut Asep, upaya pendataan masih memanfaatkan inovasi layanan publik berupa aplikasi bernama Zonita Pamor (Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor) agar lebih efisien dan transparan.
Aplikasi tersebut, kata dia, adalah sistem informasi terintegrasi yang memantau data ketaatan ASN pemerintah daerah. Semuanya berbasis data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan untuk memudahkan administrasi dan pelaporan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki ASN.
Selain itu aplikasi tersebut sebagai sarana untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada ASN apabila ada kendaraan yang sudah beralih kepemilikan agar segera melapor untuk dilakukan proteksi/ lepas kepemilikan, sehingga pembeli kendaraan berikutnya segera melakukan proses BBNKB II, hal tersebut penting dalam rangka menjamin tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
Asep menjelaskan, program yang menyasar para ASN dan OPD ini sudah bergulir. Ditinjau dari sisi ketaatan membayar pajak, mayoritas kendaraan milik ASN atau kendaraan di OPD Pemprov Jabar sudah sangat baik. Meski begitu, masih ada sebagian kecil yang berstatus menunggak.
“Bapenda Jabar tetap melakukan pendataan untuk yang berstatus menunggak. Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, termasuk memanggil perwakilan dari OPD untuk segera melunasi pajaknya,” kata Asep.
Intinya, kata dia, soal ketaatan ini menjadi salah satu fokusnya. "Sasarannya adalah masyarakat, termasuk para ASN. Semua berjalan secara paralel,” kata Asep.
Bapenda Jabar juga, kata dia, bersinergi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan memanfaatkan sistem absensi ASN bernama KMOB JABAR.
“Di aplikasi KMOB ini, jika ada ASN menunggak pajak Kendaraan, mereka akan mendapatkan notifikasi berisi jumlah tagihan (pajak kendaraan) yang harus dibayarkan. Informasi itu muncul ketika mereka melakukan absensi,” kata dia.