REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang menganalisis dampak pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap hak asasi masyarakat. Komnas HAM memberi atensi terhadap kasus ini.
“Komnas HAM menaruh atensi terhadap kasus ini karena ini melibatkan cukup banyak, ya, 120 jutaan (122 juta) rekening yang itu tentu ada beberapa analisis yang sedang dilakukan Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Anis, sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Komnas HAM imbas pemblokiran rekening tersebut. Namun, berdasarkan kesepakatan internal komisioner, Komnas HAM memutuskan melakukan pemantauan penyelidikan.
Sebagai bagian dari mekanisme pemantauan penyelidikan itu, Komnas HAM akan meminta informasi dan keterangan sejumlah pihak, termasuk PPATK. Ini untuk mendalami ihwal pemblokiran rekening secara lebih menyeluruh. “Nanti kami informasikan,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan pemblokiran rekening ini berpotensi melanggar HAM karena dilakukan secara sepihak dan tidak berdasar hukum.
sumber : Antara