Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, memastikan Pemprov Jatim sudah menyusun aturan buat sound horeg.
Aturan itu kata Emil, akan berbentuk Surat Edaran (SE) dan tinggal ditandatangani.
"Itu sudah tinggal diteken ini. Jadi saya mohon agar ini kita beri kesempatan yang menyampaikan adalah Polda Jatim, karena izin keramaian kan yang menerbitkan nanti ke kepolisian. Kita ini kan Forkopimda, Bu Gubernur, Pak Kapolda, Pak Pangdam ini kan, Pak Kajati, Ketua DPRD satu struktur kesatuan lah," ujar Emil di Surabaya, Rabu (6/8).
Emil belum merinci isi dari regulasi tersebut. Namun, kata Emil, regulasi dalam SE ini lebih memperjelas dari aturan-aturan sebelumnya soal pengeras suara, terutama dalam kegiatan karnaval atau pawai.
"Fungsi surat edaran ini adalah sebenarnya merajut peraturan-peraturan yang sudah ada. Karena peraturan-peraturan ini sudah ada rujukannya. Maka kemudian surat edaran ini merujuk kepada peraturan-peraturan yang sudah ada," ucapnya.
Selain itu, regulasi penggunaan sound horeg juga akan berkaitan dengan aturan kendaraan saat digunakan untuk karnaval.
"Yang saya pahami karnaval itu pawai. Pawai itu artinya bergerak. Nah, ada pengaturan mengenai penggunaan sound system secara statis di tempat dan yang sistemnya bergerak. Kalau bergerak itu bergabung antara aturan pengeras suara dengan aturan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut," ungkapnya.