Proses Pemakzulan Kepala Daerah, Mekanisme dan Dasar Hukumnya

2 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa menuntut pemakzulan Sudewo.Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa menuntut pemakzulan Sudewo.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui hak angket dan pembentukan pansus soal pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar usai aksi demonstrasi menuntut pengunduran diri Sudewo berlangsung ricuh, Rabu.

"Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, dilansir Republika.

Usulan hak angket dan pansus soal pemakzulan Sudewo disepakati seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati, mulai PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, hingga Partai Golkar.

Bahkan Partai Gerindra, partainya Sudewo, juga menyetujui usulan tersebut. Perwakilan demonstran yang mengikuti rapat paripurna menyambut gembira keputusan itu.

Lalu, bagaimana mekanisme pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah?

Proses pemakzulan kepala daerah, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU Pemda, di Pasal 78 ayat (1), ada tiga hal yang bisa menjadikan kepala daerah berhenti. Yaitu, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Adapun di Pasal 78 ayat 2 UU Pemda, kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, berikut ini:

Berakhir masa jabatannya.

Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j.

Melakukan perbuatan tercela.

Diberi tugas jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasar pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen;

Dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

Selanjutnya di Pasal 79 UU Pemda, diatur juga tentang pemakzulan kepala daerah. Yang dimulai dari usulan DPRD, lalu diputuskan di rapat paripurna.

Pada Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemakzulan untuk memberhentikan kepala daerah.

Setelah itu, keputusan rapat paripurna diperiksa dan diadili Mahkamah Agung. Keputusan MA ini bersifat final dan mengikat.

Kalau kepala daerah terbukti melanggar sumpahnya dan telah diputus MA, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.

Sesuai Pasal 80 ayat (1)f UU Pemda: Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Proses pemakzulan, jika tidak ada inisiatif dari DPRD untuk melakukan mekanisme pemberhentian, maka pemerintah pusat bisa ikut mendalami perkara tersebut.

Dalam UU Pemda, mekanisme tersebut harus melalui sidang di MA dan dapat berujung pemberhentian, jika kepala daerah terbukti melanggar. Namun, mekanisme pengambilalihan perkara pemakzulan oleh pemerintah pusat kurang pas dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi.

Puluhan Warga Terluka

Dalam konteks desakan pemakzulan Bupati Sudewo, seratusan ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memenuhi jalanan di depan Kantor Bupati Pati, Pati, Jawa Tengah, Rabu.

Mereka berunjuk rasa menuntut Sudewo mundur. Aksi itu berujung ricuh terutama saat Bupati Sudewo muncul di tengah-tengah massa dan hendak mendengarkan aspirasi demonstran.

Tapi, kehadiran Sudewo justru memicu kemarahan publik saat muncul aksi lemparan sandal dan botol plastik air minum kemasan ke arah Sudewo.

Kepolisian kemudian membubarkan aksi unjuk rasa, dan menangkap 11 demonstran yang diyakini berlaku sebagai provokator.

Dalam aksi menuntut pemakzulan Sudewo, lima peserta aksi menjadi korban gas air mata yang dilepaskan aparat Kepolisian.

Kelima warga itu menjalani perawatan di RSUD Soewondo.

Mereka dirawat karena mengalami sesak napas akibat terpapar gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian ketika demonstrasi berubah ricuh.

Dinkes Pati mencatat ada 64 korban luka, yang sebagian besar menjalani rawat jalan. Untuk yang rawat inap enam orang, selebihnya rawat jalan dan observasi.

Adapun korban dari pihak Kepolisian, tercatat ada tujuh hingga delapan orang. Luka yang dialami aparat seperti lebam, robek pada kulit, hingga luka di kepala.

Dari semua korban dalam aksi itu, tak ada korban jiwa yang meninggal dunia.

Taufik Hidayat

Read Entire Article