
Program bantuan subsidi upah BSU merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Melalui bantuan subsidi upah, pekerja dan honorer diharapkan tetap memiliki daya beli yang stabil.
Pemerintah menetapkan pemberian bantuan ini untuk mendukung daya beli serta pertumbuhan ekonomi nasional. Penetapan ini didasari tujuan jangka pendek untuk meringankan beban ekonomi pekerja formal yang terdampak.
Pekerja yang berhak menerima BSU wajib memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Melalui Ekonomi dan Bisnis, Mayasurru Lasiyama (2022:249) menjelaskan BSU untuk mengurangi beban peserta yang terkena dampak covid.
Syarat Penerima dan Ketentuan Bantuan Subsidi Upah BSU

Penerima bantuan subsidi upah BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK yang sah. Selain itu, penerima juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Pendapatan bulanan pekerja maksimal Rp3.500.000 atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing. BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI, Polri, serta penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya. Bantuan sebesar Rp600.000 diberikan satu kali untuk periode Juni dan Juli 2025.
Penyaluran BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih bantuan dalam anggaran pemerintah yang sedang berjalan.
Pekerja yang bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu akan mendapat perhatian utama dalam penyaluran BSU. Guru honorer dan pekerja informal termasuk dalam kategori pekerja prioritas yang ditetapkan pemerintah dalam kebijakan ini.
BSU dirancang untuk meningkatkan daya beli pekerja guna memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Kehadirannya menjadi instrumen kebijakan fiskal dalam menjaga kesejahteraan pekerja berpendapatan rendah
Baca juga: BSU 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Lengkap Lainnya
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan mulai berlaku sehari setelahnya. Seluruh kebijakan terkait bantuan subsidi upah BSU mengacu pada pasal-pasal dalam Permenaker tersebut. (HAN)