REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang akan mewajibkan penggilingan padi skala besar memiliki izin khusus dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan kebijakan ini bertujuan melindungi penggilingan padi skala kecil agar tidak tergerus oleh dominasi industri besar yang memanfaatkan beras subsidi untuk keuntungan semata.
"Kan tidak adil kalau beras subsidi itu dibeli oleh industri besar semata-mata untuk mencari untung. Karena itu kan pupuknya subsidi, irigasinya subsidi. Yang kedua, itu akan mematikan pabrik-pabrik padi yang kecil," ujar Zulhas di sela-sela acara konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurut Zulhas, pembahasan aturan ini telah dilakukan dalam rapat intens bersama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, dan Satuan Tugas Pangan. Zulhas mencontohkan, perusahaan besar diperbolehkan mengembangkan usaha penggilingan padi jika membuka lahan dan pabrik di wilayah yang tidak padat penggilingan kecil, seperti di Papua atau daerah lain di luar sentra utama.
"Kalau yang besar-besar mau silakan saja, tapi perlu izin khusus misalnya seperti sawit. Misalnya dia buka mau di Papua sawahnya, dia bikin pabrik sendiri, silakan. Tapi kalau di Jawa, begitu banyak industri kecil rakyat, satu berdiri bisa menghabisi ratusan ribu pabrik padi," ucap Zulhas.
Zulhas menegaskan aturan ini belum final dan masih dalam proses pembahasan. Setelah konsepnya matang, Zulhas akan menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti saya sudah rapat sekali-dua kali, nanti kalau sudah final, kami akan lapor ke Pak Presiden, termasuk menentukan harga," sambung Zulhas.
Zulhas menyebut pembahasan tersebut juga tengah mengkaji ulang mekanisme penetapan harga beras premium dan medium. Zulhas menyoroti praktik pengemasan ulang beras dengan kemasan menarik untuk mengklaim kualitas premium sehingga harga melonjak.
"Harga itu misalnya beras broken 25 persen (medium), sekarang 12,5 persen (beras broken premium) ini nanti berapa jadinya lagi kami hitung. Tapi jangan gara-gara kantongnya (kemasannya) bagus terus jadi premium, harganya jadi 17," lanjut Zulhas.
Zulhas menambahkan, pembahasan terkait penetapan harga dan aturan izin penggilingan padi skala besar akan kembali dilanjutkan usai perayaan HUT le-80 RI. Zulhas menyampaikan kebijakan kerajinan izin bagi penggilingan padi skala besar maupun penentuan harga akan diterapkan paling lambat tahun ini.
"Ini kita akan atur juga, apakah satu harga atau nanti seperti apa, sudah kami beberapa kali rapat, tapi nanti setelah 17-an akan minta waktu kita lapor ke presiden, nanti biar dibahas bareng-bareng," kata Zulhas.