Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 dan berlaku mulai tahun buku 2025.
Untuk direksi, pemberian tantiem dan insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya akan mengacu kepada laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan kinerja berkelanjutan.
Beda dengan dewan komisaris, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani bilang, aturan teranyar ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dia juga memastikan bahwa kebijakan ini bukan serta merta guna memotong honorarium, melainkan menyelaraskan sistem remunerasi agar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menurutmu apakag kebijakan hapus tantiem untuk komisaris BUMN sudah tepat?? Yuk, isi polling berikut dan tuliskan pendapat kamu di kolom komentar!