REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menilai kebijakan penarikan royalti musik penting untuk melindungi pencipta dan pengguna lagu.
“Pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan undang-undang untuk kepentingan serta melindungi pencipta dan para pelaku seperti penyanyi, dan sebagainya,” ujar Otto di Tangerang, Jumat (8/8/2025).
Otto menegaskan aturan dalam undang-undang yang mengatur hak cipta perlu dibenahi agar selaras dengan perkembangan zaman. Penyesuaian tersebut, lanjutnya, antara lain adalah memastikan setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat menyesuaikan diri serta menemukan solusi atas polemik royalti lagu bagi musisi.
“Jadi, mudah-mudahan, kalau perubahan undang-undang ini berjalan, terkait hak cipta bisa menjadi ketegasan hukum. Karena saya tahu beberapa hasil pengadilan ada yang tidak sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah perkara di persidangan terkait hak cipta karya kini mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Kebijakan baru diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kasus di Bali, misalnya, dan juga Agnez Mo. Ini menjadi perhatian pemerintah dan semoga dengan kasus seperti itu pemerintah segera dapat menyesuaikan perubahan undang-undang demi kepentingan masyarakat,” kata Otto.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, menjelaskan ketentuan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Ia menegaskan layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, hal itu masuk kategori penggunaan komersial sehingga memerlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
Agung mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
sumber : Antara