Kekhawatiran para pelaku usaha mengenai kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di tempat usaha akhirnya terjawab.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa perhitungan tarif royalti tidak akan memberatkan, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen DJKI), Razilu, menegaskan bahwa penetapan tarif sejatinya dibuat dengan mempertimbangkan banyak aspek dan sudah melalui proses panjang.
Razilu menjelaskan, dasar perhitungan bukanlah kapasitas maksimal, melainkan tingkat rata-rata atau occupancy rate harian pengunjung.
"Tidak perlu ragu, misalnya kursinya 100. Yang diminta bukan kursinya 100. Ini hanya yang makan rata-rata 5 orang per hari," kata Razilu, dalam sebuah diskusi, belum lama ini.
Sebagai contoh, Razilu memaparkan sebuah simulasi sederhana. Sebuah tempat usaha dengan rata-rata lima pengunjung per hari akan memiliki perhitungan yang sangat terjangkau.
"Berarti kalau 5 orang yang makan rata-rata per hari, berarti 5 × Rp 120 ribu. Rp 60 ribu untuk pencipta dan Rp 60 ribu untuk hak terkait. Jadi kurang lebih hanya Rp 120 ribu selama setahun," papar Razilu.
Dengan simulasi tersebut, total kewajiban royalti tahunan yang harus dibayarkan hanya berkisar Rp 600 ribu.
"Itu buat makan mungkin cuma 10 orang," ucap Razilu.
Razilu menekankan bahwa dengan adanya sistem lisensi tunggal atau blanket license yang dikelola LMKN, pengusaha tak perlu lagi pusing memikirkan royalti untuk setiap lagu yang diputar. Sekali lisensi dikantongi, ribuan lagu dapat diputar tanpa biaya tambahan.
"Ketika 1 kafe atau restoran sudah bikin blanket license dengan LMKN, maka lagu di sana mau diputar 1000 kali sekalipun, bayarnya ya seperti tadi. Bayarnya cuma Rp 120 ribu per tahun. Sesungguhnya tidak mahal. Tidak dihitung kursinya, tapi occupancy-nya. Kalau rata-rata 5 kursi, ya hanya segitu bayarnya," tegas Razilu.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi para pelaku usaha. Pintu negosiasi dengan LMKN selalu terbuka bagi pemilik usaha yang merasa tarifnya memberatkan.
"Kalaupun dianggap mahal, silakan para pengguna berdiskusi dan negosiasi dengan LMKN. Kemudian LMKN akan minta pengesahan kepada Menteri Hukum," ujar Razilu.
Penjelasan ini diharapkan dapat mengakhir...