
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak di Bekasi mengungkap urgensi keterlibatan banyak pihak dalam melindungi anak dari kekerasan seksual.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Hadyan Rahmat menekankan bahwa usaha untuk memutus mata rantai kekerasan seksual membutuhkan peran aktif seluruh pihak.
“Kita semua punya peran yang penting, kita bisa memaksimalkan peran kita masing-masing, karena terkait isu-isu seperti ini, itu kan bukan hanya kerja Pemkot saja, kerja KPAD saja, kerja Polres saja, semua kita harus bekerja, karena ini sudah masuk menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan,” kata Hadyan saat dihubungi kumparan, Rabu (11/6).
KPAD menekankan bahwa peran keluarga, sekolah, hingga masyarakat dalam pengawasan anak sangat penting. Hal ini dikarenakan terdapat ‘lingkaran setan’ yang sering terjadi di mana seorang pelaku awalnya merupakan korban.
“Ini kan lingkaran setan nih. Ini lingkaran setan yang sering terjadi. Tentu di sini peran aktif keluarga, masyarakat juga menjadi penting, edukasi juga menjadi penting, tentang bagaimana anak-anak kita diawasi, tentang bagaimana kita mengawasi mungkin di rumah,” jelas Hadyan.
“Anak kita tidak di rumah 24 jam, di sekolah juga tidak, di tengah masyarakat juga tidak 24 jam, sehingga apa, masing-masing punya peran sebenarnya,” tambahnya.
Terkait penanganan kasus sodomi di Bekasi, KPAD menegaskan bahwa pendekatan terhadap pelaku dan korban harus berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan yang hati-hati diperlukan agar tidak menambah luka, terutama bagi korban.
“Tentu terkait ini kita punya SPPA dan undang-undang perlindungan anak yang harus didapat apalagi kita harus highlight bahwa pelaku dan korban ini kan anak. Perlu pendekatan-pendekatan yang framingnya adalah kepentingan yang terbaik untuk anak,” ujar Hadyan.
“Yang harus digarisbawahi bukan kami membela pelaku, bukan juga mencederai perasaan korban. Dua-duanya anak, perlu pendekatan yang terbaik untuk anak, perlu penanganan yang hati-hati. Hati-hati di sini apa, tentang bagaimana penanganannya sesuai tadi merujuk ke Undang-Undang Perlindungan Anak dan SPPA-nya tadi,” pungkasnya.