
Kementerian Perhubungan kembali menggelar Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Sipencatar) 2025. Bagi yang ingin mengikutinya, perlu mengetahui seputar pendaftaran Sipencatar Kemenhub 2025.
Hal ini dikarenakan terdapat berbagai persyaratan yang harus dipersiapkan. Selain itu, calon peserta Sipencatar Kemenhub 2025 perlu juga mengetahui jadwalnya agar tidak ketinggalan hal-hal yang penting selama mengikuti seleksi tersebut.
Pendaftaran Sipencatar Kemenhub 2025: Syarat yang Dibutuhkan

Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni atau Sipencatar merupakan seleksi dalam mencari Taruna/Taruni untuk perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dikutip dari laman Instagram resmi Kemenhub di @kemenhub151, tahun ini Kemenhub menyediakan 791 formasi yang terdiri dari 281 formasi untuk Kemenhub dan 510 formasi di pemerintah daerah.
Untuk syarat yang perlu dipersiapkan dalam mengikuti pendaftaran Sipencatar Kemenhub 2025 adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Pas foto Latar merah, 4x6 cm;
Ijazah atau Rapor ulusan 2025 atau sebelumnya;
Lulusan luar negeri dengan Surat penyetaraan dari Kemendikdasmen;
Piagam atau Sertifikat Prestasi Bidang Riset, Organisasi, Olahraga, atau Seni;
Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada tanggal tertentu (misalnya 1 September tahun berjalan);
Nilai Akademik:
Lulusan tahun sebelumnya: Nilai rata-rata ijazah minimal 7,0 (skala 1-10) / 70,00 (skala 10-100)
Lulusan tahun berjalan: Nilai rata-rata rapor komponen Pengetahuan pada 2 semester tertentu (misalnya semester genap kelas XI dan gasal kelas XII) minimal 70,00;
Ada ketentuan khusus nilai untuk lulusan Kurikulum Merdeka dan formasi khusus Orang Asli Papua (OAP) yang biasanya lebih rendah;
Konversi nilai diperlukan jika skala berbeda;
Lulusan luar negeri wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah;
Tinggi Badan Minimal: Pria 160 cm dan Wanita 155 cm (ada pengecualian untuk prodi tertentu seperti D3 PKP/OBU/MBU/MTU yang bisa mensyaratkan lebih tinggi);
Kesehatan: Berbadan sehat, tidak cacat fisik/mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, ketajaman penglihatan normal, tidak buta warna (parsial/total);
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama proses seleksi dan pendidikan;
Tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik secara tidak wajar (ada ketentuan khusus untuk wanita di telinga dan karena adat/agama);
Belum pernah diberhentikan tidak hormat atau mengundurkan diri dari sekolah kedinasan Kemenhub;
Bersedia menaati peraturan, bersedia ditempatkan di UPT Kemenhub seluruh Indonesia (untuk Polbit Kemenhub), bersedia menandatangani Formulir Pernyataan, memiliki email dan nomor telepon aktif;
Biaya Tes Pendaftaran Sipencatar Kemenhub 2025

Sedangkan untuk biaya pendaftaran Sipencatar Kemenhub 2025 sebagai berikut.
1. Transportasi Darat
PTDI-STTD: Rp300.000
POLTRADA Bali: Rp150.000
POLTRANS SDP Palembang: Rp150.000
PKTJ Tegal: Rp300.000
PPI Madiun: Rp300.000
2. Transportasi Laut (Pelayaran)
STIP Jakarta: Rp150.000
PIP Semarang: Rp135.000
PIP Makassar: Rp135.000
POLTEKPEL Surabaya: Rp150.000
POLTEKPEL Banten: Rp150.000
POLTEKPEL Malahayati Aceh: Rp125.000
POLTEKPEL Barombong: Rp150.000
POLTEKPEL Sorong: Rp150.000
POLTEKPEL Sumatera Barat: Rp150.000
POLTEKPEL Sulawesi Utara: Rp150.000
3. Transportasi Udara (Penerbangan)
PPI Curug: Rp150.000
POLTEKBANG Surabaya: Rp200.000
POLTEKBANG Makassar: Rp150.000
POLTEKBANG Jayapura: Rp150.000
POLTEKBANG Palembang: Rp150.000
POLTEKBANG Medan: Rp100.000
API Banyuwangi: Rp150.000
Jadwal Pendaftaran Sipencatar Kemenhub 2025

Adapun jadwal lengkap pendaftaran Sipencatar Kemenhub 2025 yaitu:
Pengumuman Seleksi: 28 Juni – 12 Juli 2025
Pendaftaran: 29 Juni – 18 Juli 2025
Seleksi Administrasi: 29 Juni – 21 Juli 2025
Pengumuman Hasil Administrasi: 22 – 24 Juli 2025
Pembayaran Kode Billing PNBP: 28 Juli – 1 Agustus 2025
Pengumuman Jadwal SKD (Lokasi & Sesi): 5 – 10 Agustus 2025
Pelaksanaan SKD: 11 – 26 Agustus 2025
Pengumuman Hasil SKD: 27 – 31 Agustus 2025
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Jakarta Lengkap
Demikian informasi tentang pendaftaran Sipencatar Kemenhub 2025. Tertarik untuk mendaftar dan menjadi Taruna atau Taruni di Perguruan Tinggi lingkungan Kementerian Perhubungan?(MZM)