REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, tersangka kasus praktik penari bugil atau striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jumat (15/8/2025). Tim Ditreskrimum Polda Jateng dan Bambang tiba di Kejari Semarang sekitar pukul 10:20 WIB.
Selain tersangka, dalam proses pelimpahan tahap II, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti. Bambang meninggalkan Kejari Semarang pukul 11:50 WIB untuk dibawa ke lapas.
"Ya ini tersangka BR (Bambang Raya) dibawa ke Lapas Kelas 1 Semarang ditahan selama 20 hari," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto.
Sarwanto mengungkapkan, pihaknya turut menerima 34 barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Bukti tersebut antara lain foto dan video penari striptis yang bekerja di Mansion Executive Karaoke Semarang milik Bambang.
Barang bukti lainnya berupa celana dalam, nota pembayaran, laporan keuangan Mansion Karaoke dan lainnya," ujar Sarwanto.
Dia mengatakan, Bambang didakwa dua pasal. Pertama adalah Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. Selain itu, Bambang didakwa Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan. "Peran tersangka BR sesuai pasal dakwaan yakni menyediakan tempat pornografi," kata Sarwanto.
Polda Jateng menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. Penahanan baru dilakukan pada 20 Juni 2025 setelah Bambang beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jateng.
Selain Bambang, Polda Jateng menetapkan dua tersangka lain dalam kasus praktik penari striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang. Mereka adalah Mami Uthe alias YS dan YE alias Jogres. YS berperan sebagai mucikari dan YE merupakan manajer karaoke.
Kasus prostitusi berupa striptis berkedok karoke di Mansion Executive Karaoke Semarang terungkap ketika jajaran Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan pada akhir Februari 2025 lalu. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memimpin langsung operasi tersebut.
Dalam penggerebakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk menggelandang belasan wanita penghibur ke Mapolda Jateng. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diketahui bahwa harga satu paket layanan prostitusi di Mansion KTV and Bar Semarang mencapai Rp5,8 juta. (Kamran Dikarma)