Pemerintah berencana mengubah mekanisme pembagian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan. Jika selama ini hasil pajak dibagi ke daerah berdasarkan lokasi pemotong, ke depan skema tersebut akan mengikuti domisili karyawan.
"Untuk PPh Karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang berdasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama DPD RI, dikutip Rabu (3/9).
Anggito menjelaskan, perubahan ini diharapkan memberi rasa keadilan sekaligus menampung aspirasi anggota DPD. Dengan aturan baru tersebut, daerah asal karyawan bisa menikmati manfaat langsung dari pajak warganya.
"Mudah-mudahan ini akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagi hasilkan sesuai dengan domisili," ungkapnya.
Meski begitu, Anggito menegaskan kebijakan ini nantinya hanya berlaku untuk PPh 21 untuk karyawan, bukan PPh Badan atau perusahaan.
"Untuk PPh Badan tidak dibagi hasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya," terangnya.
Saat ini, porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari penerimaan PPh WPOPDN (Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri) dan PPh 21 sebesar 20 persen disalurkan ke daerah, sementara 80 persen sisanya menjadi bagian pemerintah pusat.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DBH PPh 21 untuk daerah itu juga dibagikan lagi kepada tiga pihak. Dengan rincian sebesar 7,5 persen untuk provinsi bersangkutan; 8,9 persen untuk kabupaten/kota penghasil; dan 3,6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.