KPK memeriksa putra dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), hari ini, Rabu (3/9).
Ilham Habibie pun memenuhi panggilan pemeriksaan KPK itu. Ia tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.48 WIB.
"Ini sebagai saksi, ya, saksi untuk [perkara] BJB, itu saja yang saya tahu," ujar Ilham kepada wartawan sebelum masuk ke Gedung KPK.
"Yang lain saya kira nanti dijawab kalau sudah keluar, karena saya enggak tahu apa-apa. Sebagai warga negara yang baik kita tentunya kalau dipanggil harus hadir," jelas dia.
Dalam kasus itu, KPK sempat menyinggung pemanggilan terhadap Ilham Habibie adalah untuk mengkonfirmasi soal mobil Mercedes Benz yang dibeli mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK menyebut, mobil itu masih atas nama ayah Ilham, BJ Habibie.
Terkait hal tersebut, Ilham menyatakan hanya spekulasi. Namun, ia mengakui bahwa kendaraan tersebut warisan dari ayahnya.
"Spekulasi, saya tidak tahu. Kita lihat nanti. Iya memang itu kan warisan," terang dia.
Saat ditanya apakah mobil tersebut dijual ke Ridwan Kamil, Ilham belum bisa membeberkan lebih lanjut.
"Gini, saya akan jawab nanti gimana? Karena saya mau registrasi dulu. Tapi, nanti kita bicara lagi, ya," tuturnya.
"Sekarang masih agak spekulatif banyak sekali hal-hal," sambung dia.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mobil Mercy yang disita dari Ridwan Kamil itu masih atas nama BJ Habibie.
"STNK-nya masih STNK atas nama papanya (BJ Habibie)," kata Asep kepada wartawan, Selasa (26/8) lalu.
Hal ini yang kemudian akan didalami KPK seputar jual beli mobil tersebut dari Ilham Habibie.
"Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK)," jelas Asep.
Adapun Ilham sedianya dimintai keterangan pada Jumat (22/8) lalu. Namun, Ilham tak hadir dengan alasan adanya agenda lain yang terjadwal lebih dulu.
"Tidak hadir, suratnya sudah ada kepada kami yang bersangkutan kalau tidak salah ada acara di Malaysia. Sehingga, minta untuk dijadwal ulang," ujar Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi keb...