Otorita Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 25.912 rekening yang terhubung dengan judi online (judol). Data tersebut diperoleh melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan penutupan rekening dilakukan untuk pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh kementerian komunikasi dan digital,” kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2025 yang diadakan secara virtual, Senin (4/8).
OJK juga akan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD).
Melihat adanya peningkatan ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK meminta pihak bank untuk meningkatkan keamanan untuk meminimalisasi adanya tindakan penipuan yang merugikan.
“OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat deteksi insider siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," ungkapnya.