Tawuran antarpelajar kembali menelan korban. Seorang siswa SMK di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial AP (17), menjadi korban penyiraman air keras oleh kelompok pelajar dari SMK lain di wilayah Koja.
Peristiwa ini terjadi saat pelaku tidak menemukan lawan untuk tawuran lalu menyerang remaja yang melintas secara acak.
“Jadi, sebelum 12 jam sejak kejadian, anggota kami sudah berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz dalam keterangannya, Senin (4/8).
Menurut Erick, pelaku dan korban sama-sama pelajar SMK, namun dari sekolah berbeda. Peristiwa terjadi saat sekitar 10 pelaku dari satu SMK di Koja berkeliling mencari lawan tawuran. Karena tidak menemukan target, mereka kemudian bertemu dengan korban yang sedang berbonceng tiga.
“Spontan, pelaku ini mepet kendaraan korban, kemudian terjatuh, dan si pelaku menyiramkan air keras sehingga korban sampai saat ini masih dirawat di RSCM,” ujar Erick.
Korban AP mengalami luka serius di sekitar wajah dan mata. Penyidik masih mendalami peran para pelaku yang ditangkap. Karena masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan bersama pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap air keras yang digunakan dalam serangan tersebut dibeli secara patungan oleh para pelaku.
“Mereka memang patungan atau iuran untuk membeli air keras itu. Dan memang diniatkan digunakan pada saat tawuran,” jelas Erick.
Selain penyiraman, polisi mendalami dugaan perampasan yang dilakukan kelompok tersebut sebelum kejadian.
“Mereka sempat merampas motor milik pelajar lain yang ketakutan dan lari meninggalkan motornya. Itu bukan korban penyiraman, tapi pelajar lain yang ketemu di jalan,” tambahnya.
Polsek Tanjung Priok telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya masih di bawah umur, sedangkan satu pelaku sudah dewasa.
“Adapun keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing,” kata Erick. Berikut Rinciannya:
Para tersangka dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara, atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkas Erick.