Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK untuk membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Saya menginstruksikan agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan," ujar Paloh dalam keterangannya dikutip Sabtu (9/8).
Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang menurutnya tidak tepat. Ia menjelaskan, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.
"Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?" ucapnya.
Paloh menegaskan konsistensi Partai NasDem dalam mendukung penegakan hukum. Namun ia mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.
"Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga," tambahnya.
Kepada kader NasDem, Paloh berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.
"Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?" ujarnya.
Namun, Paloh menegaskan dukungan penuh partainya terhadap penegakan hukum yang murni dan bijaksana.
"Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak," pungkasnya.
Kata KPK soal OTT Bupati Koltim
KPK menggelar OTT di Sulawesi Tenggara pada Kamis (7/8). Sejumlah pihak diamankan dalam operasi senyap itu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Namun, Abdul Azis kemudian membantah dirinya terjaring OTT. Pada saat itu, dia sedang mengikuti Rakernas NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.
Belakangan, KPK kemudian turut mengamankan Abdul Azis usai mengikuti rakernas tersebut. Dia kemudian dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam peningkatan kualitas pembangunan rumah sakit.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai rangkaian OTT tersebut.
Menurut dia, penyelidikan tertutup mengenai perkara itu sudah mulai dilakukan sejak awal tahun 2025. Upaya penyelidi...