Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sekaligus Marcell Siahaan menyebut digitalisasi penarikan royalti menjadi fokus kepengurusan LMKN yang baru.
“Kita akan mengusahakan kepada transformasi digital secara menyeluruh, dan ini merupakan benar-benar manifestasi dari PP 56 tahun 2021 yang merupakan memang tujuannya adalah pembangunan dari sistem informasi lagu dan musik dan juga pengembangan daripada pusat data lagu dan musik,” ucap Marcell di Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8).
Menurut Marcell, digitalisasi ini merupakan bentuk transparansi penarikan royalti yang dilakukan oleh LMKN.
“Selain daripada itu, juga ke depannya adalah bagaimana kita menjawab mengenai isu-isu transparansi yang memang menjadi isu yang cukup hangat akhir-akhir ini, Pak,” ucap Marcell.
“Jadi memang, bagaimana kita bisa mengintegrasikan semua sistem, terutama sistem digital, untuk mengedepankan transparansi,” tambahnya.
Marcell menjelaskan, dari digitalisasi ini, akan dibuat sebuah database lagu-lagu di Indonesia. Sehingga, seluruh pencipta lagu dapat mendapatkan hak mereka yang semestinya.
“Sehingga kemudian juga itu akan berpengaruh tentunya pada bagaimana nanti kita melakukan koleksi, lalu kemudian koleksi royalti, lalu mengelola royalti, dan ujung-ujungnya akan distribusi kepada para pemilik hak dan pemegang hak terkait,” ucap Marcell.
Lalu, Marcell menyebut LMKN akan mencontoh sejumlah lembaga di luar negeri sebagai acuan. Menurutnya, LMKN di Brasil menjadi salah satu yang paling cocok untuk ditiru.
“Ada beberapa negara sebetulnya yang cocok untuk dijadikan acuan, salah satunya ada LMK di Brasil, itu yang paling cocok karena melihat dari kondisi sosio-demografisnya, lalu kemudian melihat dari kondisi industrinya, perkembangan industrinya dari tahun ke tahun, lalu kemudian perkembangan dunia musiknya, dan dunia pengelolaannya,” ucap Marcell.
“Kita tentunya tidak akan meng-copy-paste mentah-mentah, kita tentunya harus memperhatikan apa yang terjadi di nasional kita, dalam konteks adalah kita harus memperhatikan kondisi-kondisi lokal, kebijakan yang terjadi di sini, sehingga kita kemudian bisa mengintegrasikan sistem itu dan mencari yang terbaik untuk bisa diterapkan di Indonesia,” tambahnya.