Umat Muslim Malaysia mengikuti salat Jumat di dalam sebuah masjid di Kuala Lumpur, Malaysia, 01 Oktober 2021. Umat Muslim di Kuala Lumpur dan Putrajaya diizinkan untuk menghadiri salat Jumat dengan kapasitas masjid yang sebenarnya dengan tetap menjaga prosedur jarak sosial 1,5 meter.
REPUBLIKA.CO.ID, TERENGGANU — Pemerintah Negara Bagian Malaysia akan mendenda Muslim yang tidak melaksanakan sholat Jumat tanpa alasan yang sah berdasarkan hukum syariat. Setiap pria Muslim yang melewatkan sholat Jumat bisa dihukum dua tahun penjara atau membayar denda yang cukup besar.
Pihak otoritas negara bagian Terengganu, yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif, mengumumkan pada Senin (18/8/2025), pelanggar akan menghadapi hukuman penjara atau denda hingga 3.000 Ringgit Malaysia (Rp 11,5 juta) atau keduanya, berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Takzir) .
Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan, melewatkan sholat Jumat sekali saja akan menjadi pelanggaran hukum.
Sebelumnya, mereka yang kena sanksi hanya mereka yang tidak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut. “Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam,” ujarnya, seperti dikutip dari surat kabar Malaysia, Berita Harian.
"Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,"ujar dia.