Penyidik KPK menyita belasan aset bidang tanah yang diduga terkait kasus pemerasan calon Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut ada 18 bidang tanah yang disita penyidik pada Selasa (2/9). Total luasnya mencapai 4,7 hektare.
"Tanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (3/9).
"Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh Tersangka Saudara JS dan Saudara H, yang diterimanya dari para agen TKA," sambungnya.
JS diduga merujuk pada Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Sementara H diduga merujuk pada Haryanto selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025.
Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Belum ada keterangan dari keduanya mengenai penyitaan KPK itu.
"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset," kata Budi.
Total ada 8 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Selain Jamal Shodiqin dan Haryanto, tersangka lainnya, adalah:
Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.