Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pencegahan itu sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Para pihak yang dicegah yaitu menteri agama (menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Fuad juga merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. "Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Budi menyebut, masa pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026. Pencegahan itu bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Budi.
Dia menekankan, pencegahan diperlukan lantaran ketiga orang itu perlu diperiksa di Indonesia. Sehingga KPK tak ingin ketiganya meninggalkan Indonesia saat penyidikan berjalan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ucap Budi.
Penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah orang dalam kasus kuota haji khusus. Mereka adalah eks menag Yaqut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen Amphuri Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
KPK menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kemenag yang menyalurkan kuota haji tidak sesuai aturan dan memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum itu diduga mendapat kickback dari pihak travel.