PPATK membuat kebijakan kontroversi dengan memblokir rekening dormant.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Pusat Pelaporan Analisis Tranksasi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant menuai kontroversi. Alya (21), seorang mahasiswi, misalnya mengeluhkan rekening Bank Mandiri miliknya yang tiba-tiba diblokir.
Rekening tersebut ia buat sejak 2023 bersamaan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan selama ini memang hanya dipakai untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap enam bulan sekali.
Alya mengetahui rekeningnya bermasalah ketika hendak membayar UKT bulan Juli ini melalui aplikasi Livin Mandiri. Saat ingin mentransfer uang dari bank lain ke rekening Mandiri miliknya, transaksi tidak dapat dilakukan.
“Pas coba transfer dari bank lain nggak bisa. Pas saya cek di aplikasi Livin’ Mandiri, ternyata ada tulisan ‘kartu telah diblokir’,” kata Alya kepada Republika, Jumat (1/7/2025).
Alya mengaku panik dengan kondisi tersebut karena selama ini tidak ada masalah meski rekeningnya minim transaksi. Ia menduga kebijakan baru atau ketentuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menjadi penyebab rekeningnya diblokir.
“Dari dulu memang saya pakai cuma buat bayar UKT, jarang banget transaksi. Tapi biasanya nggak pernah keblokir. Baru kali ini kena blokir,” tambahnya.
Karena belum sempat mengurus langsung ke kantor cabang, Alya akhirnya membayar UKT menggunakan rekening kakak. “Sementara saya pinjam rekening kakak dulu buat bayar UKT, soalnya ini mendesak,” tambahnya.