Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/9).
“Eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum, PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD. Perubahan ini juga untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan,” ujar Pramono.
Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan layanan air minum perpipaan bagi seluruh warga Jakarta.
Pramono menegaskan, pemerintah optimistis target pemenuhan layanan air minum yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2030 dapat dipercepat menjadi 2029.
“Dengan menjadi Perseroda, diharapkan PAM JAYA memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi dari berbagai sumber,” ungkap Pramono.
“Fleksibilitas ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan investasi yang besar dan mempercepat realisasi berbagai proyek strategi perusahaan,” tambahnya.
Saat ini, PAM Jaya tengah membangun jaringan perpipaan sepanjang 7 ribu kilometer dengan total investasi Rp 18,9 triliun. Pembangunan pipa senilai Rp 1,94 triliun telah selesai dan dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.
Beberapa proyek strategis lain, termasuk pengurangan kebocoran air dan pembangunan pipa di berbagai wilayah Jakarta, masih dalam proses pengerjaan.
Perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan menjadi komitmen bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD untuk memastikan hak warga Jakarta atas air minum yang bersih dan aman.
“Demikian penyampaian dari Pusat Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum, Perusahaan Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya,” jelas Pramono.
“Eksekutif berharap penjelasan ini dapat membantu pembahasan pada rapat komisi dan Ranperda. Sehingga dewan dapat mempertimbangkan dengan sesama Rancangan Peraturan Daerah dan dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.