Korban kasus pemerkosaan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran Bandung, histeris saat dihadirkan dalam persidangan.
Sidang lanjutan kasus Priguna digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Kamis (4/9). Sidang digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum korban, Fredy Panggabean, menjelaskan, korban histeris ketika majelis hakim membacakan hasil psikologi korban.
"Majelis membacakan hasil psikologi, di situlah dia (korban) menjerit dan tidak kuat menahan emosi," kata Fredy, Kamis (4/9).
Fredy mengatakan, pada saat kejadian, korban sedang menjaga keluarganya yang sedang dirawat di RSHS Bandung.
Berdasarkan hasil psikologi, kata Fredy, korban dinyatakan mengalami trauma. Pada saat pembacaan tersebut, korban menjerit histeris sehingga sidang sempat diberhentikan sementara.
"Dia menjerit sampai akhirnya sidang diskors dulu sementara," ujar Fredy.
Fredy mengatakan, setelah sekitar 10 menit diberhentikan, korban kembali mengikuti persidangan. Majelis kemudian bertanya kepada korban, permintaan apa yang diharapkan terhadap untuk terdakwa. Fredy menyebut, kliennya meminta terdakwa dihukum seadil-adilnya.
"(Korban) minta hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, apalagi dia seorang ahli medis, ya," ucap Fredy.
Sebelumnya, pada 23 Maret 2025, Polda Jawa Barat menahan Priguna setelah memperkosa sejumlah korban perempuan pada 10, 16, dan 18 Maret 2025. Para korban merupakan dua pasien RSHS dan 1 keluarga pasien.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Priguna diketahui memiliki kelainan seksual berupa ketertarikan terhadap orang tak berdaya. Dia melancarkan aksi bejatnya dengan cara membius korban.