Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memaparkan alokasi anggaran Kementerian BUMN sebesar Rp 280 miliar pada tahun 2026.
Dana tersebut bakal difokuskan untuk mendukung transformasi BUMN, baik dari sisi regulasi, pengawasan, hingga peran sebagai pemegang saham seri A dan pengelolaan Perum.
“Kita bisa lihat, untuk tahun ini kita mendapatkan Rp 280 miliar, di mana kita akan bagi sesuai dengan tupoksi yang sudah dijabarkan sebelumnya yaitu sebagai regulator, pengawas, pemegang saham seri A, dan lain-lain,” jelas Erick dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Senayan, Kamis (4/9).
Erick merinci, dari total anggaran tersebut, 46 persen atau Rp 129,2 miliar dialokasikan untuk operasional dan administrasi. Kemudian 14 persen atau Rp 38,1 miliar digunakan untuk fungsi regulator, sementara 11,7 persen ditujukan untuk pengawasan.
Adapun fungsi pemegang saham seri A dan Perum memperoleh alokasi sebesar 1 persen atau Rp 2,4 miliar. Sisanya, belanja pegawai mencapai Rp 98,7 miliar.
Dia menjelaskan, pembagian anggaran itu selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menempatkan Kementerian BUMN sebagai regulator, katalisator, integrator, sekaligus pengawas yang memastikan prioritas BUMN setelah dibentuknya BPI Danantara.
“Kami juga sebagai pemegang saham seri A dan pengelolaan Perum, memastikan keselarasan strategi antara portofolio BUMN yang dikelola Danantara terhadap program strategis Bapak Presiden,” ujarnya.
Selain soal anggaran, Erick mengaku masih menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengelolaan dana dividen Perum yang nantinya akan langsung disetorkan kepada Menteri Keuangan. Dia menyebut, proses perumusan aturan tersebut tengah digodok bersama Danantara.
“Kami sebagai pemegang saham 1%, memang hari ini kami sedang menunggu RPP yang sedang dirancang bersama Danantara mengenai pengelolaan dana berikutnya, termasuk mengenai dividen Perum ke depan itu akan langsung kepada Menteri Keuangan,” ungkap Erick.
Di sisi lain, Kementerian BUMN juga masih menanti struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dari Kementerian PAN-RB untuk memperkuat arah transformasi.