Pria bernama Sujady (55 tahun) di Kota Pagar Alam, Sumsel, ditangkap polisi usai menyembelih ratusan kucing untuk kemudian dijual dagingnya ke warga dengan berdalih daging yang dijual merupakan daging kambing muda.
Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, mengatakan Sujady mengaku nekat menjual daging kucing untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
“Daging kucing itu dijual seharga Rp100 per kilo dalihnya itu daging kambing muda. Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” kata Iptu Mansyur, Kamis, 4 September 2025.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah video pelaku menangkap kucing beredar luas di media sosial dan memicu keresahan warga. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Pagar Alam bergerak cepat dan meringkus Sujady di sebuah losmen kawasan pusat kota pada Rabu, 3 September sekitar pukul 16.35 WIB.
Kasatreskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, menambahkan Sujady telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 4 bulan. Selama periode itu, Sujady diduga menyembelih lebih dari 100 ekor kucing yang ia peroleh dengan cara mencuri atau menangkap kucing liar di permukiman warga.
“Daging kucing itu sempat dijual ke masyarakat. Awalnya warga tidak mengetahui asal-usul daging tersebut, namun setelah terbongkar barulah kasus ini viral,” jelas Iptu Irawan.
Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seekor kucing anggora berwarna oranye, dua bilah senjata tajam, serta kartu identitas pelaku.
Atas perbuatannya, Sujady dijerat pasal berlapis: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 KUHP ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres Pagar Alam untuk diproses lebih lanjut,” tegas Iptu Irawan.