REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 pelanggar ketentuan kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta dijatuhi denda bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta. Keputusan ini keluar dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025).
“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Dia menegaskan, kendaraan berat kategori N (kendaraan angkutan barang) dan O (truk penarik atau trailer) menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Maka dari itu, penindakan hukum tersebut menjadi langkah konkret Pemprov DKI dalam menekan pencemaran dari sumber bergerak.
"Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Asep.
Dia pun mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar EURO4.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta RM Tamo Sijabat mengatakan, mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara berkala.
“Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” tutur Tamo.
Lebih lanjut, dia menekankan sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mendidik pelaku usaha agar mematuhi regulasi demi keselamatan lingkungan.
Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sementara dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.
Enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing sebesar Rp8 juta. Dua orang dikenakan denda Rp7 juta, satu pelanggar didenda Rp4 juta, dan satu lainnya didenda Rp2 juta. Sementara dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenai denda masing-masing Rp4 juta.
Total nilai denda yang diputus dalam sidang tersebut mencapai Rp76.060.000.
Putusan itu merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda paling tinggi sebesar Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.
Para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15-16 Juli 2025.
Operasi gabungan itu dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofik, didampingi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, serta Direktur Operasi PT Pelindo.
sumber : Antara