Kuasa hukum Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman, mengaku kecewa dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Semarang terhadap kliennya. Ia berencana mengajukan banding.
"Kami terima tapi kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Kami akan pikir-pikir, bisa saja kami akan naik banding," ujar Darman di PN Semarang, Jumat (8/8).
Darman menilai, hakim tidak mempertimbangkan posisi Robig yang diklaim sedang melindungi masyarakat dan dirinya sebagai anggota Polri.
"Orang pakai sajam. Kalau terjadi misalnya di sebelah sana ada kematian, ini pencegahan. Ingat, polisi ada mencegah, melumpuhkan atau mematikan. Jadi, ada tiga hal dilakukan. Pencegahan sudah melumpuhkan. Nah, tapi ini yang ketiga yang kena," jelas dia
Selain itu, ia menganggap vonis hakim juga tak adil karena ada tekanan publik yang sangat besar terhadap kasus ini.
"Hukum itu harus adil. Jangan sampai majelis itu ada tekanan publik yang sangat besar dengan datangnya media, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan," jelas Darman.
Di sisi lain, keluarga Gamma--pelajar SMK yang tewas ditembak Robig, merasa puas karena hakim menjatuhkan vonis maksimal sebagaimana dalam Undang-undang Perlindungan Anak untuk Robig.
"Sangat senang ya, sangat puas dengan kebijakan hakim. Semoga sesuai dengan harapan kita. Semoga ke depannya hakim-hakim bisa memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya," kata ayah Gamma, Andi Prabowo.
Vonis 15 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMK, Gamma.
Hakim Ketua Majelis Mira Sendangsari mengatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun," ujar Hakim Mira di PN Semarang, Jumat (8/8).
Selain hukuman pidana, Robig juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dipenuhi maka diganti 1 bulan penjara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Mira.