Aipda Robig Zaenudin masih berstatus anggota Polri dan menerima gaji kendati ia telah divonis bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, keputusan Robig dipecat atau tidak sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam sidang banding kode etik kepolisian.
Robig sebenarnya sudah dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik yang digelar Senin (9/12/2024) lalu. Namun, Robig tak terima dengan pemecatannya, dan mengajukan banding.
"Sidang banding etik menunggu perkaranya inkrah ya. Ini kan belum inkrah," ujar Artanto, Jumat (8/8).
Ia juga mengatakan, Robig masih mendapat gaji sebagai anggota Polri meski ia tak lagi mendapat tunjangan secara penuh.
"Hak-haknya sebagai anggota sudah dikurangi, kalau gaji masih, tapi tunjangan-tunjangan banyak yang dikurangi," jelas dia.
Terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, Artanto mengaku menghargai hal tersebut. Vonis itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam sidang banding kode etik.
"Kita menghargai proses sidang dan keputusan hakim," kata Artanto.
Polrestabes Semarang divonis 15 tahun dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17) pelajar di Semarang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Robig.Robig juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dipenuhi maka diganti 1 bulan penjara.
Majelsi Hakim menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.
Terhadap vonis tersebut, kuasa hukum Aipda Robig, Herry Darman menyatakan pikir-pikir dan berencana mengajukan banding.